Pertanyaan:
Apakah yang dimaksud dengan tayamum? Dan bagaimana
caranya?
Jawab:
Tayamum adalah bersuci dengan menggunakan tanah
atau debu yang suci sebagai pengganti wudhu dan mandi, yang disebabkan karena
tidak ada air atau berhalangan menggunakanair karena sakit dan sebagainya. Tayamum
disyariatkan berdasarkan firman Allah Swt,
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air (kakus)
atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan
tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah
tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. alMaidah: 6).
1) Adapun tata cara melakukan tayamum sebagai berikut.
- Membaca “Bismillahirrahmaanirrahiim” sebelum memulai tayamum.
- Menempelkan kedua telapak tangan ke tanah atau debu yang suci dengan mengukuhkan niat di dalam hati. Lafadz niat sebagai berikut.
3) Nawaitut tayammuma liistibahatish shalati fardhan lillahi Ta’ala.
“Saya bemiat tayamum untuk melaksanakan shalat fardhu karena Allah
Ta’ala.”
- Mengusap muka dengan tanah yang ada di tangan.
- Setelah mengusap muka, diteruskan ke kedua belah tangan sampai ke pergelangan. Sebagaimana sabda Nabi Saw:
“Tayamum itu dilakukan dua kali
usapan, sekali untuk muka dan sekali untuk kedua tangan sampai siku-siku.” (HR. Ibnu Umar).
Mayoritas Ulama menafsirkan bahwa tayamum hanya
diperbolehkan karena sebab-sebab berikut:
1) Jika seseorang tidak menemukan air, atau ada air tetapi tidak
cukup untuk bersuci.
2) Karena sakit, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan air karena
jika memakai air dapat membahayakan dan menambah sakit semakin parah.
3) Jika terlalu dingin dan tak sanggup menggunakan air sehingga ada
kekhawatiran akan membahayakan dirinya.
4) Air ada di dekat seseorang, tetapi ia takut karena ada bahaya yang
mengancamnya, baik itu binatangbuasataupun manusia yang jahat.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan bijak. Gunakan bahasa yang baik.