BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Menurut
Sahertian, pendidik adalah orang yang mendidik. Pengertian ini memberikan
kesan, bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang
mendidik. Pendidik dalam bahasa Inggris disebut Teacher, dalam bahasa Arab
disebut Ustadz, Mudarris, Mu’alim dan Mu’adib. Dalam literatur lainya kita mengenal guru, dosen,
pengajar, tutor, lecturer, educator, trainer dan lain sebagainya.[1]
Di
dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BAB XII, Tahun2005 Pasal 139, Pasal
1 dinyatakan bahwa pendidik mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, pamong
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, pelatih, dan sebutan lain dari
profesi yang berfungsi sebagai agen pembelajaran peserta didik.
Sedangkan
Tenaga
Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. Yang
termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah: kepala satuan pendidikan;
pendidik; dan tenaga kependidikan lainnya.[2]
Di
dalam Pasal 140 Ayat 1 (RPP, Bab XII/2005) sebagai berikut. Tenaga kependidikan
mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal,
pengawas satuan pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
teknisi sumber belajar, tenaga lapangan pendidikan, tenaga administrasi, psokolog,
pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan sebutan lain untuk
petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan.
Disebutkan
juga dalam UU No 2 Thn 1989 disebutkan bahwa tenaga pendidik adalah anggota
masyarakat yang bertugas membembing, mengajar dan/ atau melatih peserta didik.[3]
2.1 Pengertian
Administrasi Tenaga Pendidik
Administrasi
tenaga pendidik merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan di
usahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinyu pera
pegawai di sekolah, sehingga mereka dapat membantu
menunjang kegiatan-kegiatan
sekolah (khususnya PBM) secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan
pendidikan yang telah di tetapkan.[4]
2.3 Perangkat
Administrasi Tenaga Pendidik
Seorang
guru dituntut untuk memiliki profesionalitas yang tinggi terutama guru yang
sudah memiliki sertifikat guru. Selain harus mempunyai beban mengajar 24 jam
tatap muka setiap minggu, seorang guru juga dituntut memiliki perangkat
administrasi guru sekurang-kurangnya memiliki 27 perangkat administrasi yang
terdiri dari 24 perangkat utama dan 3 perangkat tambahan yang semuanya
sama-sama penting.[5]
Masing-masing
perangkat itu adalah:
1)
Silabus 2) Kalender Pendidikan 3) ProgramTahunan 4) Program
Semester 5) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran 6) Rencana Pelaksanaan
Harian 7) Buku Pelaksanaan Harian 8) Presensi Siswa 9) Catatan
Hambatan Belajar Siswa 10) Daftar Buku Pegangan Guru dan Siswa 11)
Analisis KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal 12) Kisi-kisi Soal 13)
Soal-soal Ulangan 14) Buku Informasi Penilaian 15) Analisis Butir Soal 16) Analisis Hasil Ulangan 17) Program/Pelaksanaan Perbaikan 18) Program/Pelaksanaan Pengayaan 19) Daftar Pengembalian Hasil Ulangan 20) Buku Ulangan Bergilir 21) Daftar Nilai 22) Laporan Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian Siswa 23) Buku Tugas Terstruktur 24) Buku Tugas Mandiri 25) SK Pembagian Tugas 26) Mengisi Buku Kemajuan Kelas, dan 27) Jadwal Mengajar.
Soal-soal Ulangan 14) Buku Informasi Penilaian 15) Analisis Butir Soal 16) Analisis Hasil Ulangan 17) Program/Pelaksanaan Perbaikan 18) Program/Pelaksanaan Pengayaan 19) Daftar Pengembalian Hasil Ulangan 20) Buku Ulangan Bergilir 21) Daftar Nilai 22) Laporan Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian Siswa 23) Buku Tugas Terstruktur 24) Buku Tugas Mandiri 25) SK Pembagian Tugas 26) Mengisi Buku Kemajuan Kelas, dan 27) Jadwal Mengajar.
Sementara
itu Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi hal-hal sebagai
berikut.
a.
Pendayagunaan Ketenagaan antara lain.
1) Kelayakan
Guru Mengajar
2) Pelaksanaan
pembagian tugas Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Tata Laksana
3) Pemberian
tugas tambahan kepada Guru, dan Tenaga Teknis yang belum memenuhi jumlah jam
wajib mengajar minimal.
b.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) mengenai tugas Kepala Sekolah yang
berhubungan dengan:
1) Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan terhadap masing-masing guru, tenaga teknis dan
tata laksana.
2) Pencatatan
kegiatan guru, tenaga teknis dan tenaga tatalaksana sebagai bahan pembuatan
penilaian pelaksanaan pekerjaan tahunan.
c.
Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
1) Daftar
urut kepangkatan Guru, Tenaga Teknis dan Kepala Tata Usaha di lingkungan
sekolah.
2) Daftar
urut kepangkatan disusun sesuai dengan ketentuan dan perubahan formasi sekolah.
d.
Mutasi Kepangkatan
1) Pemberitahuan
kenaikan gaji berkala kepada KPN bagi guru, tenaga teknis, dan tenaga
tatalaksana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Pengusulan
kenaikan pangkat/tingkat guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Pemberitahuan
dan pengusulan mutasi guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana.
e.
Pengembangan Ketenagaan
1) Daftar
urut prioritas guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk mengikuti
penataran/ pelatihan antara lain: LKG, SPKG, MGMP, Laboran, Perpustakaan dan
Bendaharawan.
2) Pembinaan
secara teratur terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana dalam
melaksanakan tugas sehari-hari.
3) Langganan
majalah profesi untuk guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana.
4) Pemberian
dorongan terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk menambah
pengetahuan.
f.
Usaha Kesejahteraan Pegawai
1) Penyelesaian
keanggotaan Taspen dan Asuransi Kesehatan Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Tata
Laksana di lingkungan sekolah.
2) Peningkatan
kesejahteraan (Koperasi, arisan, kegiatan rekreasi dan olah raga).
g.
Tata Tertib Kerja
1) Pedoman
Tata Tertib Guru, Tenaga Teknis lainnya dan Tenaga Tata Laksana.
2) Sumber
penyusunan tata tertib kerja tersebut (ketentuan, peraturan, dan kesepakatan
yang mendukung tata tertib kerja).
2.4 Gambaran
Umum UU Guru Dan Dosen No 14 Thn 2005
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disahkan di
Jakarta pada tanggal 30 desember 2005 oleh presiden Republik Indonesia Dr. H.
Susilo Bambang Yudhoyono, terdiri dari delapan bab, 84 pasal.[6]
Isi
dari undang-undang tersebut diantaranya membahas tentang:
Bab
I. Ketentuan Umum, terdiri dari 1 pasal 21 ayat.
Bab
II. Keduduka, Fungsi Dan Tujuan, terdiri dari 5 pasal 7 ayat.
Bab
III. Prinsip Profesionalitas, terdiri dari 1 pasal 2 ayat.
Bab
IV. Guru, meliputi 37 pasal 95 ayat.
Bab
V. Dosen, meliputi 32 pasal 99 ayat.
Bab
VI. Sanksi. Meliputi 3 pasal 13 ayat.
Bab
VII. Ketentuan Peralihan, meliputi 2 pasal 3 ayat.
Bab
VIII. Penutup, meliputi 3 pasal 4 ayat.
Penjelasan
umum atas undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen.
Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional
adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor
yang sangat menentukan. Selanjutnya, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa (1) setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang; (4) Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; dan (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; dan (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Salah satu amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian
diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara
Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Kualitas manusia yang
dibutuhkan oleh bangsa Indonesia
pada masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin
ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan
melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru dan
dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Pasal 39
Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan
dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan
pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak
yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan uraian di atas,
pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi
untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
1)
mengangkat
martabat guru dan dosen;
2)
menjamin
hak dan kewajiban guru dan dosen;
3)
meningkatkan
kompetensi guru dan dosen;
4)
memajukan
profesi serta karier guru dan dosen;
5)
meningkatkan
mutu pembelajaran;
6)
meningkatkan
mutu pendidikan nasional;
7)
mengurangi
kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu,
kualifikasi akademik, dan kompetensi;
8)
mengurangi
kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; dan
9)
meningkatkan
pelayanan pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan visi dan misi
tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk
meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga
profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional.
Sejalan dengan fungsi
tersebut, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk
melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.
Untuk meningkatkan
penghargaan terhadap tugas guru dan dosen, kedudukan guru dan dosen pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi perlu dikukuhkan dengan
pemberian sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut merupakan pengakuan atas
kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Dalam melaksanakan
tugasnya, guru dan dosen harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya.
Selain itu, perlu juga
diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategis guru dan
dosen yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga
profesional, pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen, perlindungan
hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja.
Berdasarkan visi, misi, dan
pertimbangan-pertimbangan di atas diperlukan strategi yang meliputi:
- penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
- pemenuhan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas;
- penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
- penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen;
- peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas profesional;
- peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional;
- penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional; dan
- peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.
Pengakuan kedudukan guru dan
dosen sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari pembaharuan sistem
pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian,
ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan hal itu,
diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga
profesional dalam suatu Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.[7]
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
2. Administrasi
tenaga pendidik merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan di
usahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinyu
pera pegawai di sekolah, sehingga mereka dapat membantu/ menunjang
kegiatan-kegiatan sekolah (khususnya PBM) secara efektif dan efisien demi
tercapainya tujuan pendidikan yang telah di tetapkan.
3. seorang
guru juga dituntut memiliki perangkat administrasi guru sekurang-kurangnya
memiliki 27 perangkat administrasi yang terdiri dari 24 perangkat utama dan 3
perangkat tambahan yang semuanya sama-sama penting.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 desember 2005 oleh presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo
Bambang Yudhoyono, terdiri dari delapan bab, 84 pasal.
[1] Piet A
Sahertian, Konsep Dasar Dan Teknik Super
Visi Pendidikan, Jakarta: PT Renika, 2000, hal 20
[2]
Kunandar, Guru Profesional, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007, hal 28
[3] Ari H
Gunawan, Administrasi Sekolah, Jakarta:
PT Rineka Cipta, 2002, hal. 5
[4]
Soemanto, Kepemimpinan Dan Supervidi
Pendidikan, Jakarta: Bina Aksara, hal. 63
[5] http://sdnrawu.blogspot.com/2013/03/perangkat-administrasi-tenaga-pendidik.html
[6]
Hasbulah, Dasar-Dasar Pendidikan,
Jakarta: Rajawali Pers, 2009, hal. 335
[7] http://www.sekolahdasar.net/2010/07/administrasi-pendidik-dan-tenaga.html#ixzz2P9vsWmWj
0 Komentar
Berkomentarlah dengan bijak. Gunakan bahasa yang baik.