Fiqih Singkat Seputar Masalah Puasa Ramadhan
Pertanyaannya.kapankah niat puasa Ramadhan yang benar?
Apakah niat itu harus dilakukan pada tiap-tiap malam Ramadhan atau cukup satu
kali saja di awal malam Ramadhan? Lalu, bagaimanakah jika kita lupa berniat
puasa wajib?
Jawabannya.
Para ulama bersepakat bahwa niat itu hukumnya wajib di
segala amal perbuatan, termasuk puasa.
Pertanyaannya, kapankah waktu kita berniat untuk
melakukan puasa itu? Jika puasa itu wajib, Ramadhan misalnya, maka niat puasa
harus dilakukan mulai malam hari sampai sebelum terbit fajar.
Sebagaimana keterangan Nabi Muhammad, "Barangsiapa
yang tidak berniat puasa di malam harinya, maka tidak ada baginya pahala puasa
itu." (Hadis Riwayat an-Nasa'i).
Dalam hadist lain, Nabi juga menegaskan,
"Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar. maka puasanya tidak
bermanfaat." (Hadis Riwayat Tirmidzi).
Hadist ini menurut para ulama berkenaan dengan waktu niat
puasa wajib. Maksudnya, niat puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha,
dan puasa nadzar itu niatnya harus dilakukan sebelum terbit fajar sebagai tanda
dimulainya waktu puasa. Jika dilakukan setelah terbit fajar maka puasa wajibnya
itu tidak sah.
Persoalan yang muncul kemudian berkaitan dengan waktu
niat puasa wajib, terutama Ramadhan, yaitu apakah niat itu harus dilakukan pada
tiap-tiap malam Ramadhan atau cukup satu kali saja di awal malam Ramadhan?
Menurut Imam Syafi'i, "Niat itu perlu dilakukan pada
tiap-tiap malam." Sedangkan Imam Maliki dan Ahmad berpendapat lain.
"Niat itu sah dan cukup dilakukan satu kali untuk sebulan, jika berniat
akan berpuasa sebulan lamanya." Kemudian Imam Hanafi berpendapat,
"Sah niat Ramadhan dan tiap- tiap puasa yang diwajibkan dengan berniat
pada siang harinya."
Selanjutnya, bagaimana jika kita lupa berniat puasa wajib
pada malam harinya? Apakah kita harus membatalkan puasa atau tidak usah
berpuasa? Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad bersepakat, "Hendaklah bagi
mereka yang tidak berniat pada malam hari karena lupa, supaya tetap berpuasa yaitu
menahan makan, minum dan bersetubuh, pada siang harinya.
Tetapi wajib atas mereka untuk mengganti puasa yang telah
ditinggalkannya niat itu.
Sedangkan jika tidak berniat puasa malam hari itu karena
kesengajaan, maka puasanya dianggap tidak sah, karena segala puasa fardhu,
disyaratkan niat pada malam harinya.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan bijak. Gunakan bahasa yang baik.