Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Bagaimanakah Jika Kita Lupa Berniat Puasa Ramadhan?

Fiqih Singkat Seputar Masalah Puasa Ramadhan

Pertanyaannya. 

kapankah niat puasa Ramadhan yang benar? Apakah niat itu harus dilakukan pada tiap-tiap malam Ramadhan atau cukup satu kali saja di awal malam Ramadhan? Lalu, bagaimanakah jika kita lupa berniat puasa wajib?

Jawabannya.

Para ulama bersepakat bahwa niat itu hukumnya wajib di segala amal perbuatan, termasuk puasa.

Pertanyaannya, kapankah waktu kita berniat untuk melakukan puasa itu? Jika puasa itu wajib, Ramadhan misalnya, maka niat puasa harus dilakukan mulai malam hari sampai sebelum terbit fajar.

Sebagaimana keterangan Nabi Muhammad, "Barangsiapa yang tidak berniat puasa di malam harinya, maka tidak ada baginya pahala puasa itu." (Hadis Riwayat an-Nasa'i).

Dalam hadist lain, Nabi juga menegaskan, "Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar. maka puasanya tidak bermanfaat." (Hadis Riwayat Tirmidzi).

Hadist ini menurut para ulama berkenaan dengan waktu niat puasa wajib. Maksudnya, niat puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, dan puasa nadzar itu niatnya harus dilakukan sebelum terbit fajar sebagai tanda dimulainya waktu puasa. Jika dilakukan setelah terbit fajar maka puasa wajibnya itu tidak sah.

Persoalan yang muncul kemudian berkaitan dengan waktu niat puasa wajib, terutama Ramadhan, yaitu apakah niat itu harus dilakukan pada tiap-tiap malam Ramadhan atau cukup satu kali saja di awal malam Ramadhan?

Menurut Imam Syafi'i, "Niat itu perlu dilakukan pada tiap-tiap malam." Sedangkan Imam Maliki dan Ahmad berpendapat lain. "Niat itu sah dan cukup dilakukan satu kali untuk sebulan, jika berniat akan berpuasa sebulan lamanya." Kemudian Imam Hanafi berpendapat, "Sah niat Ramadhan dan tiap- tiap puasa yang diwajibkan dengan berniat pada siang harinya."

Selanjutnya, bagaimana jika kita lupa berniat puasa wajib pada malam harinya? Apakah kita harus membatalkan puasa atau tidak usah berpuasa? Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad bersepakat, "Hendaklah bagi mereka yang tidak berniat pada malam hari karena lupa, supaya tetap berpuasa yaitu menahan makan, minum dan bersetubuh, pada siang harinya.

Tetapi wajib atas mereka untuk mengganti puasa yang telah ditinggalkannya niat itu.

Sedangkan jika tidak berniat puasa malam hari itu karena kesengajaan, maka puasanya dianggap tidak sah, karena segala puasa fardhu, disyaratkan niat pada malam harinya.

Posting Komentar

0 Komentar