Download Resume KB 2 Modul FIQIH PPG Guru PAI
Resume KEGIATAN BELAJAR 1 : PERNIKAHAN MONOGAMI, POLIGAMI DAN NIKAH
Bagi rekan-rekan guru PAI yang sedang melaksanakan kegiatan PPG, tentunya dipusingkan dengan tugas yang menumpuk dengan deadline yang ketat. berikut kami sajikan beberapa file hasil resume mimin untuk membantu rekan-rekan sekalian dalam melaksanakan tugas.
Namun sebelumnya perlu diingat bahwa sebaiknya rekan-rekan sekalian tetap membaca dan mempelajari modul-modul PPG yang ada dengan seksama dan serius. Memahami modul sangat diperlukan untuk dapat menjawab tes formatif modul dan tes akhir modul agar di akhir kegiatan bisa memperoleh hasil maksimal dan mencapai nilai ketuntasan.
Memahami modul tentunya bermanfaat ketika Ujian Pengetahuan (UP) pada akhir kegiatan PPG sebagai penentu kelulusan.
Resume modul Kegiatan Belajar yang mimin bagikan dapat rekan-rekan edit agar lebih baik dan sesuai dengan instruksi dari dosen. Jadi, relkan-rekan sekalian jangan Anda unggah di LMS PPG apa adanya agar tidak terdeteksi plagiasi.
PENDALAMAN MATERI
(Lembar Kerja Resume Modul)
A. Judul Modul : PERNIKAHAN
MONOGAMI, POLIGAMI DAN NIKAH MUT’AH
B. Kegiatan Belajar : Kegiatan Belajar 2 (KB 2)
C. Refleksi
NO |
BUTIR REFLEKSI |
RESPON/JAWABAN |
1 |
Peta Konsep (Beberapa
istilah dan definisi) di modul bidang studi |
Nikah dalam syariat Islam
diartikan sebagai sebuah aqad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak
dan kewajiban serta tolong menolong antara lakilaki dan perempuan yang bukan
mahromnya dengan rukun dan syarat yang telah ditentukan. Hikmah Pernikahan (Sayyid Sabiq): a.
Terhindar dari
perzinahan b.
Memperbanyak
keturunan c.
Menumbuhkan
kasih syang d.
Menumbuhkan
rasa tanggung jawab e.
Menumbuhkan
semangat kerja Hukum Pernikahan: Kebolehan Berpoligami Dalilnya Firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Nisa ayat 3. Yusuf Qardhawi, menjelaskan kondisi
dibolehkan berpoligami adalah 1)
Ditemukan seorang suami yang menginginkan
keturunan, akan tetapi ternyata isterinya tidak dapat melahirkan anak disebabkan karena mandul atau penyakit. 2)
Di antara suami ada yang memiliki overseks, akan tetapi isterinya
memiliki kelemahan seks, memiliki penyakit
atau masa haidhnya terlalu panjang sedangkan suaminya tidak sabar menghadapi kelemahan isterinya tersebut. 3)
Jumlah wanita lebih banyak dibanding jumlah
laki-laki, khususnya setelah terjadi peperangan. Mementingkan unsur maslahah. Jika seorang suami
tidak dapat berlaku adil dalam nafkah lahir ini yang mengakibatkan isteri-isteri terzalimi, maka haram bagi laki-laki untuk berpoligami. Hikmah dari Poligami 1)
Untuk mendapatkan anak bagi suami yang subur
dan isteri yang mandul. 2)
Menjaga keutuhan keluarga tanpa harus
mencerai isteri pertama. 3)
Untuk menyelamatkan
suami yang hiperseks dari perbuatan free sex. 4)
Menyelamatkan harkat dan martabat wanita dari krisis akhlak (melacur). Hukum Nukah Mut’ah Kebolehan hukum nikah mut’ah pada zaman Nabi itu memiliki alasan sebagai
berikut: 1)
Merupakan keringanan hukum (rukhsah) dari problematika yang dihadapi dimasa itu. 2)
Sebagai langkah perjalanan hukum Islam menuju
ditetapkannya kehidupan rumah tangga yang sempurna
untuk mewujudkan semua tujuan pernikahan. Keharaman Nikah Mut’ah
“Wahai manusia, aku pernah membolehkan untuk mu
melakukan nikah mut’ah dengan wanita kemudian Allah mengharamkan nikah mut’ah itu. Oleh karena itu jika
masih terdapat
memiliki wanita yang diperoleh dengan cara nikah mut’ah maka hendaknya ia melepaskannya dan
janganlah kamu mengambil sedikitpun dari apa yang telah kamu berikan Menurut jumhur sahabat dan ulama bahwa keharaman nikah mut’ah adalah mutlak tanpa ada pengecualian meski dalam kondisi darurat. |
2 |
Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul |
1.
…… 2. |
3 |
Daftar materi yang sering
mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran |
1.
Nikah mut’ah memang
menjadi problem namun baiknya di dalam modul juga di jelaskan
sedikit tentang nikah yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, agar tidak
terjadi miskonsepsi antara nikah mut’ah dan nikah tak tercatat. |
0 Komentar
Berkomentarlah dengan bijak. Gunakan bahasa yang baik.