Download Resume KB 1 Modul FIQIH PPG Guru PAI
Resume KEGIATAN BELAJAR 1 : HUKUM ZAKAT
Bagi rekan-rekan guru PAI yang sedang melaksanakan kegiatan PPG, tentunya dipusingkan dengan tugas yang menumpuk dengan deadline yang ketat. berikut kami sajikan beberapa file hasil resume mimin untuk membantu rekan-rekan sekalian dalam melaksanakan tugas.
Namun sebelumnya perlu diingat bahwa sebaiknya rekan-rekan sekalian tetap membaca dan mempelajari modul-modul PPG yang ada dengan seksama dan serius. Memahami modul sangat diperlukan untuk dapat menjawab tes formatif modul dan tes akhir modul agar di akhir kegiatan bisa memperoleh hasil maksimal dan mencapai nilai ketuntasan.
Memahami modul tentunya bermanfaat ketika Ujian Pengetahuan (UP) pada akhir kegiatan PPG sebagai penentu kelulusan.
Resume modul Kegiatan Belajar yang mimin bagikan dapat rekan-rekan edit agar lebih baik dan sesuai dengan instruksi dari dosen. Jadi, relkan-rekan sekalian jangan Anda unggah di LMS PPG apa adanya agar tidak terdeteksi plagiasi.
PENDALAMAN MATERI
(Lembar Kerja Resume Modul)
A.
Judul Modul :
HUKUM ZAKAT
B. Kegiatan Belajar : Kegiatan Belajar 1 (KB 1)
C. Refleksi
NO |
BUTIR REFLEKSI |
RESPON/JAWABAN |
1 |
Peta Konsep (Beberapa
istilah dan definisi) di modul bidang studi |
1. Zakat Hasil
Tanah Yang Disewakan Zakat
hasil tanah yang disewakan َ dapat diartikan sebagai zakat hasil
tanah yang langsung dihasilkan oleh tanah tersebut berupa tumbuh-tumbuhan
yang menghasilkan buah. Hasil dimaksud bisa berupa
makanan pokok, seperti padi, korma, gandum atau
buah-buahan, seperti, jeruk, anggur, semangka, atau berupa sayur-sayuran, seperti
ketimun, kacang, bawang, dan lain sebagainya. Beberapa komponen
yang harus terpenuhi dalam transaksi zakat hasil tanah yang disewakan: a.
Sebidang tanah yang disewakan b.
Pemilik tanah c.
Penyewa tanah sekaligus penggarap tanah yang disewakan. Dasar Hukum Zakat Tanah yang disewakan: (QS. Al-An’am:141)
……………. “Dan Dialah yang telah menjadikan kebun-kebun yang berjunjung…………” Hadis Riwayat Ahmad dan Muslim: “Tanaman yang tumbuh diari oleh air yang menggunakan alat,
zakatnya sebanyak lima persen.
Sedangkan tanaman yang diairi oleh air hujan sebanyak sepuluh persen.”
Zakat hasil tanah
wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen, tidak berlaku untuknya haul (genap
satu tahun) di dalamnya.
Siapa yang Wajib
Mengeluarkan Zakatnya: a.
Penyewa Tanah; (Mahmud
Syaltut, Imam Malik, Syafi’i, Imam At-Tsauri, Imam Ibnu
Mubarak dan Imam Ibnu Abu Tsaur) b.
Pemilik
Tanah; (Abu Hanifah) c.
Keduanya;
(Abu Zahra)
2. ZAKAT HASIL JASA (PROFESI) Dalam terminologi
Arab, Zakat penghasilan dan profesi lebih populer
disebut dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan al-
hurrah atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas. Zakat profesi dapat dimaknai sebagai zakat pekerjaan
yang sudah menjadi keahlian seseorang yang diperoleh melalui proses pendidikan
seperti dokter, dosen, pengacara, pilot, dan guru, semua contoh pekerjaan ini dapat dikatakan profesi karena keahliannya diperoleh melalui proses
pendidikan yang cukup lama. Dasar Hukum Zakat Profesi QS. al-Baqarah:267 “Nafkahkanlah dari hasil usahamu yang baik.” Zakat profesi meliputi semua pekerjaan yang halal
dan baik, zakatnya dapat dikeluarkan sesuai dengan waktu
perolehannya setelah diambil terlebih dahulu untuk kewajiban biaya
terhadap keluarga dan biaya operasional. Seseorang dengan profesinya
yang berpenghasilan pas-pasan bahkan kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
bukanlah termasuk profesi yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Cara Mengeluarkan dan Nisabnya
3. ZAKAT PRODUKTIF
Bentuk dan macam zakat dalam Islam dengan melihat mustahiqnya
dapat dibagi Zakat produktif didefinisikan
sebagai zakat dalam bentuk harta atau dana zakat
yang diberikan kepada para mustahiq yang tidak dihabiskan secara langsung untuk
konsumsi keperluan tertentu, akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu
usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan
hidup secara terus menerus.
Ide untuk mengembangkan zakat sebagai modal usaha muncul ketika
fokus perhatian dilakukan secara seksama bahwa para fuqara dan masakin
tidak semuanya orang-orang yang memiliki keterbatasan kekuatan fisik namun di antara mereka
terdapat banyak yang memiliki kesehatan fisik dan keahlian yang dapat dikembangkan,
tapi mereka tidak memiliki modal. Firman Allah dalam QS. al-Baqarah: 273 …. “Berinfaklah untuk orang-orang faqir yang terikat oleh jihad di
jalan Allah,
4. PENYALURAN ZAKAT
UNTUK PEMBANGUNAN MESJID Kelompok Mustahiq Zakat Artinya: “Shadaqah adalah hak untuk faqir, miskin, amil zakat,
muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, di jalan Allah,
dan orang yang dalam perjalanan (musafir). Sebagai kewajiban
yang datang dari Allah dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah:
60)
Hukum Zakat untuk Pembangunan Mesjid Beberapa ulama seperti Mahmud Syaltut, al-Maraghi, Yusuf Qardhawi meafsirkan kata “sabilillah” dengan semua perkara yang berhubungan dengan
Daftar Istilah: 1.
Haul = batasan waktu satu tahun kepemilikan barang wajib zakat 2.
Nishab = batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat 3.
Ta’jil = mempercepat 4.
Rikaz = barang temuan 5.
qiyas = menyamakan suatu hukum 6.
Mustahiq zakat = orang
atau golongan yang berhak menerima zakat 7.
Muzakki = Pemberi zakat 8.
Mashlahah = asas kebaikan
|
2 |
Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul |
1.
Secara
keseluruhan isi modul sudah baik untuk mengetahui materi seputar zakat yang
ada pada modul namun pembaca masih sulit memberikan kesimpulan karena
penjelasan yang disajikan tidak menggambarkan mana pendapat yang kuat yang di
ikuti oleh mayoritas ulama dan dijadikan sebagai landasan hukum di indonesia.
|
3 |
Daftar materi yang sering
mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran |
1.
Miskkonsepsi
biasnya terjadi dalam menjelaskan perbedaan dari istilah-istilah zakat,
sedekah, infaq dan wakaf. Jadi sebaiknya di dalam modul di jelaskan terlebih
dahulu perbedaan spesifiknya. |
DOWNLOAD Resume KB 1 Modul FIQIH PPG Guru PAI pdf disini
0 Komentar
Berkomentarlah dengan bijak. Gunakan bahasa yang baik.