Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Resume KB 1 Modul FIQIH PPG Guru PAI

 Download Resume KB 1 Modul FIQIH PPG Guru PAI

Resume KEGIATAN BELAJAR 1 : HUKUM ZAKAT

Bagi rekan-rekan guru PAI yang sedang melaksanakan kegiatan PPG, tentunya dipusingkan dengan tugas yang menumpuk dengan deadline yang ketat. berikut kami sajikan beberapa file hasil resume mimin untuk membantu rekan-rekan sekalian dalam melaksanakan tugas. 

Namun sebelumnya perlu diingat bahwa sebaiknya rekan-rekan sekalian tetap membaca dan mempelajari modul-modul PPG yang ada dengan seksama dan serius. Memahami modul sangat diperlukan untuk dapat menjawab tes formatif modul dan tes akhir modul agar di akhir kegiatan bisa memperoleh hasil maksimal dan mencapai nilai ketuntasan. 

Memahami modul tentunya bermanfaat ketika Ujian Pengetahuan (UP) pada akhir kegiatan PPG sebagai penentu kelulusan. 

Resume modul Kegiatan Belajar yang mimin bagikan dapat rekan-rekan edit agar lebih baik dan sesuai dengan instruksi dari dosen. Jadi, relkan-rekan sekalian jangan Anda unggah di LMS PPG apa adanya agar tidak terdeteksi plagiasi. 



PENDALAMAN MATERI

(Lembar Kerja Resume Modul)

 

 

A.  Judul Modul          : HUKUM ZAKAT

B.  Kegiatan Belajar  : Kegiatan Belajar 1 (KB 1) 

C.  Refleksi


NO

BUTIR REFLEKSI

RESPON/JAWABAN

1

Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi


1.    Zakat Hasil Tanah Yang Disewakan

Zakat hasil tanah yang disewakan َ  dapat diartikan sebagai zakat hasil tanah yang langsung dihasilkan oleh tanah tersebut berupa tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan buah. Hasil dimaksud bisa berupa makanan pokok, seperti padi, korma, gandum atau buah-buahan, seperti, jeruk, anggur, semangka, atau berupa sayur-sayuran, seperti ketimun, kacang, bawang, dan lain sebagainya.

Beberapa komponen yang harus terpenuhi dalam transaksi zakat hasil tanah yang disewakan:

a.      Sebidang tanah yang disewakan

b.      Pemilik tanah

c.     Penyewa tanah  sekaligus penggarap tanah yang disewakan.

Dasar Hukum Zakat Tanah yang disewakan:

(QS. Al-An’am:141)    …………….

Dan Dialah yang telah menjadikan kebun-kebun yang berjunjung…………”

Hadis Riwayat Ahmad dan Muslim:

“Tanaman yang tumbuh diari oleh air yang menggunakan alat, zakatnya sebanyak lima persen. Sedangkan tanaman yang diairi oleh air hujan sebanyak sepuluh persen.”

 

Zakat hasil tanah wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen, tidak berlaku untuknya haul (genap satu tahun) di dalamnya.

 

Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakatnya:

a.       Penyewa Tanah; (Mahmud Syaltut, Imam Malik, Syafi’i, Imam At-Tsauri, Imam Ibnu Mubarak dan Imam Ibnu Abu Tsaur)

b.      Pemilik Tanah; (Abu Hanifah)

c.     Keduanya; (Abu Zahra)

 

2.    ZAKAT HASIL JASA (PROFESI)

Dalam terminologi Arab, Zakat penghasilan dan profesi lebih populer disebut dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan al- hurrah  atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas.

Zakat profesi dapat dimaknai sebagai zakat pekerjaan yang sudah menjadi keahlian seseorang yang diperoleh melalui proses pendidikan seperti dokter, dosen, pengacara, pilot, dan guru, semua contoh pekerjaan ini dapat dikatakan profesi karena keahliannya diperoleh melalui proses pendidikan yang cukup lama.

Dasar Hukum Zakat Profesi

QS. al-Baqarah:267          

“Nafkahkanlah dari hasil usahamu yang baik.”

Zakat profesi meliputi semua pekerjaan yang halal dan baik, zakatnya dapat dikeluarkan sesuai dengan waktu perolehannya setelah diambil terlebih dahulu untuk kewajiban biaya terhadap keluarga dan biaya operasional. Seseorang dengan profesinya yang berpenghasilan pas-pasan bahkan kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bukanlah termasuk profesi yang wajib dikeluarkan zakatnya.

 

Cara Mengeluarkan dan Nisabnya


 

3.    ZAKAT PRODUKTIF

 

Bentuk dan macam zakat dalam Islam dengan melihat mustahiqnya dapat dibagi
menjadi empat. Pertama: Konsumtif tradisional, seperti zakat fitrah. Kedua, konsumtif kreatif, contohnya bea siswa. Ketiga Produktif tradisional, seperti pemberian ternak dan alat pertukangan. Dan keempat produktif kreatif , yaitu zakat untuk modal usaha.

Zakat produktif didefinisikan sebagai zakat dalam bentuk harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahiq yang tidak dihabiskan secara langsung untuk konsumsi keperluan tertentu, akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus menerus.

 

Ide untuk mengembangkan zakat sebagai modal usaha muncul ketika fokus perhatian dilakukan secara seksama bahwa para fuqara dan masakin tidak semuanya orang-orang yang memiliki keterbatasan kekuatan fisik namun di antara mereka terdapat banyak yang memiliki kesehatan fisik dan keahlian yang dapat dikembangkan, tapi mereka tidak memiliki modal.

Firman Allah dalam QS. al-Baqarah: 273

….

Berinfaklah untuk orang-orang faqir yang terikat oleh jihad di jalan Allah,
mereka tidak mampu berusaha di bumi…”

 

4.    PENYALURAN ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MESJID

Kelompok Mustahiq Zakat

Artinya: “Shadaqah adalah hak untuk faqir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, di jalan Allah, dan orang yang dalam perjalanan (musafir). Sebagai kewajiban yang datang dari Allah dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah: 60)

 

Hukum Zakat untuk Pembangunan Mesjid

Beberapa ulama seperti Mahmud Syaltut, al-Maraghi, Yusuf Qardhawi meafsirkan kata “sabilillah  dengan semua perkara yang berhubungan dengan
kemaslahatan ummat yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin. Termasuk di dalamnya adalah membangun masjid. Namun ada syarat-syarat yang menjadi pertimbangan dalam penyaluran zakatnya.

 

Daftar Istilah:

1.      Haul = batasan waktu satu tahun kepemilikan barang wajib zakat

2.      Nishab = batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat

3.      Ta’jil = mempercepat

4.      Rikaz = barang temuan

5.      qiyas = menyamakan suatu hukum 

6.      Mustahiq zakat = orang atau golongan yang berhak menerima zakat

7.      Muzakki = Pemberi zakat

8.      Mashlahah = asas kebaikan

 

 

2

Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul

1.    Secara keseluruhan isi modul sudah baik untuk mengetahui materi seputar zakat yang ada pada modul namun pembaca masih sulit memberikan kesimpulan karena penjelasan yang disajikan tidak menggambarkan mana pendapat yang kuat yang di ikuti oleh mayoritas ulama dan dijadikan sebagai landasan hukum di indonesia.

 

3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

1.    Miskkonsepsi biasnya terjadi dalam menjelaskan perbedaan dari istilah-istilah zakat, sedekah, infaq dan wakaf. Jadi sebaiknya di dalam modul di jelaskan terlebih dahulu perbedaan spesifiknya.

 

DOWNLOAD Resume KB 1 Modul FIQIH PPG Guru PAI pdf disini

 


Posting Komentar

0 Komentar