Pertanyaan:
Ustadz, saya
mau melakukan perjalanan jauh dari Bandung menuju Kalimantan Timur, bolehkah
saya mengqashar atau menjamak shalat? Bagaimanakah caranya?
Jawaban:
Shalat qashar
artinya meringkas bilangan rakaat shalat di antara shalat fardhu yang lima
(yang mestinya empat rakaat menjadi dua rakaat saja). Shalat lima waktu yang
boleh diqashar hanya Zhuhur, Ashar, dan Isya. Sedangkan maghrib dan subuh tidak
bisa diqashar.
Adapun shalat
jamak adalah mengumpulkan dua waktu shalat fardhu, dikerjakan dalam satu waktu.
Shalat yang boleh dijamak hanya Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya.
Sedangkan Shubuh tidak boleh. Cara mengerjakan shalat jamak ada dua, yaitu
jamak taqdim dan jamak takhir.
Jamak taqdim
ialah shalat Zhuhur dan Ashar dikeijakan di waktu Zhuhur atau Maghrib dan Isya dikeijakan
di waktu Maghrib. Adapun jamak takhir ialah shalat Zhuhur dan Ashar dikeijakan
di waktu Ashar atau shalat Maghrib dan Isya dikeijakan di waktu Isya. Hukum
shalat qashar dan jamak ini boleh bahkan dianjurkan bagi orang-orang yang dalam
perjalanan jauh dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Perjalanan yang dilakukan itu bukan perjalanan maksiat (terlarang), seperti pergi haji, silaturahmi, bemiaga, mencari nafkah, dan sebagainya.
- Perjalanan itu berjarak sekurang-kurangnya 80,640 km atau lebih. Dalilnya adalah firman Allah Swt yang berbunyi, “Dan apabila kamu bepergian di mukabumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat.” (QS. an-Nisa: 101).
0 Komentar
Berkomentarlah dengan bijak. Gunakan bahasa yang baik.