Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Fiqih Praktis -Membersihkan Air Kencing Bayi dan Kotoran Anjing

 1.     Membersihkan Kotoran Anjing



Ustadz, di sekitar perumahan saya banyak anjing yang berkeliaran, suatu hari saya menginjak kotoran anjing tersebut, bagaimanakah caranya membersihkan kotoran anjing itu?

Jawab:

Kotoran anjing termasuk ke dalam najis berat (najis mughalladzah). Cara membersihkannya adalah dengan menghilangkan (menggosok) terlebih dahulu bagian yang terkena najis itu, kemudian mencucinya sebanyak tujuh kali. Satu dari tujuh kali mencucinya hendaknya dicampur dengan tanah atau debu yang suci.

2.     Membersihkan Air Kencing Bayi

Saya seorang wanita yang memiliki bayi laki-laki berusia sekitar 6 bulan. Bayi saya ini seringkali pipis (kencing), dalam sehari bisa sampai sepuluh kali pipis, sehingga hampir semua baju saya terkena air pipisnya. Bagaimanakah cara membersihkan air pipis tersebut agar baju saya bisa dipakai untuk shalat?

Jawab:

Air kencing bayi laki-laki yang belum mencapai umur 2 tahun termasuk ke dalam najis ringan (najis mukhaffafah). Cara membersihkan najis ini cukuplah sederhana, yaitu dengan memercikkan air di atas tempat atau baju yang terkena air kencing tersebut lalu menguceknya sedikit.

Catatan :

Selain najis mughalladzah dan mukhaffafah, ada juga Najis Mutawassithah (najis sedang atau pertengahan), yaitu segala sesuatu atau kotoran yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang (kecuali babi dan anjing), seperti air kencing, tahi, dan sebagainya. Cara membersihkannya adalah dengan menghilangkan najisnya terlebih dahulu, kemudian menyiramkan air di atasya sampai hilang baunya, warnanya, dan rasanya.

Posting Komentar

0 Komentar