Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Fiqih Praktis -Macam-macam Hadast Besar dan Kecil

Hadas Kecil Dan Hadas Besar

Hadast adalah keadaan tidak suci pada seseorang, sehingga dapat menghalanginya melakukan ibadah shalat atau thawaf. Ada pula yang memberikan definisi secara sederhana, yaitu sesuatu yang membatalkan shalat sekaligus membatalkan wudhu.

 
 Hadast berbeda dengan najis, yang secara sederhana didefinisikansebagai sesuatu/kotoranyang membatalkan shalat, tetapi tidak membatalkan wudhu. Misalnya, saat sedang shalat, tiba-tiba ada kotoran yang menempel di baju, maka shalat menjadi batal, tetapi wudhunya tidak batal. Hanya cukup menggantinya dengan pakaian yang suci kemudian kitashalat lagi. 

 Hadats dibagi ke dalam 2 bagian, yaitu hadats kecil dan hadast besar. 

Yang termasuk hadast kecil antara lain sebagai berikut: 

  1. Buang air kecil atau besar; 
  2. Buang angin/kentut; 
  3. Keluar madzi atau wadi; 
  4. Menyentuh farji dengan telapak tangan dan tanpa alas.  Dalam hal ini, yang dimaksud farji adalah kemaluan atau anus; 
  5. Bersentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan mahram; dan 
  6. Hilangnya akal yang disebabkan oleh tidur, pingsan, gila, mabuk, dan sebagainya. 


Sedangkan yang termasuk hadast besar di antaranya, sebagai berikut. 

  1. Keluar air mani (sperma); 
  2. Bersetubuh atau berhubungan intim (jima’) walaupun tidak keluar mani; dan 
  3. Keluar darah haid atau nifas.

Posting Komentar

0 Komentar