Pertanyaan:
Ustadz, apakah bersentuhan kulit dengan wanita
itu bisa membatalkan wudhu?
Jawab:
Para ulama berbeda pendapat mengenai
bersentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan mahram secara langsung
tanpa alas (penghalang).
Ø Menurut Imam Syafi’i, persentuhan kulit seperti ini membatalkan wudhu secara mutlak.
Ø Menurut Imam Hambali, membatalkan wudhu apabila disertai kenikmatan atau mendorong syahwat
saat bersentuhan.
Ø Menurut Imam Abu Hanifah, hal ini tidak membatalkan wudhu sama sekali.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan bijak. Gunakan bahasa yang baik.