Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Administrasi Pendidik dan kependidikan

By Bayu
BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Menurut Sahertian, pendidik adalah orang yang mendidik. Pengertian ini memberikan kesan, bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang mendidik. Pendidik dalam bahasa Inggris disebut Teacher, dalam bahasa Arab disebut Ustadz, Mudarris, Mu’alim dan Mu’adib. Dalam  literatur lainya kita mengenal guru, dosen, pengajar, tutor, lecturer, educator, trainer dan lain sebagainya.[1]


Di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BAB XII, Tahun2005 Pasal 139, Pasal 1 dinyatakan bahwa pendidik mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, pamong widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, pelatih, dan sebutan lain dari profesi yang berfungsi sebagai agen pembelajaran peserta didik.
Sedangkan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah: kepala satuan pendidikan; pendidik; dan tenaga kependidikan lainnya.[2]
Di dalam Pasal 140 Ayat 1 (RPP, Bab XII/2005) sebagai berikut. Tenaga kependidikan mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga lapangan pendidikan, tenaga administrasi, psokolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan sebutan lain untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan.
Disebutkan juga dalam UU No 2 Thn 1989 disebutkan bahwa tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membembing, mengajar dan/ atau melatih peserta didik.[3]
2.1       Pengertian Administrasi Tenaga Pendidik
Administrasi tenaga pendidik merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan di usahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinyu pera pegawai di sekolah, sehingga mereka dapat membantu
menunjang kegiatan-kegiatan sekolah (khususnya PBM) secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah di tetapkan.[4]
2.3       Perangkat Administrasi Tenaga Pendidik
Seorang guru dituntut untuk memiliki profesionalitas yang tinggi terutama guru yang sudah memiliki sertifikat guru. Selain harus mempunyai beban mengajar 24 jam tatap muka setiap minggu, seorang guru juga dituntut memiliki perangkat administrasi guru sekurang-kurangnya memiliki 27 perangkat administrasi yang terdiri dari 24 perangkat utama dan 3 perangkat tambahan yang semuanya sama-sama penting.[5]
Masing-masing perangkat itu adalah: 
1) Silabus 2) Kalender Pendidikan 3) ProgramTahunan 4) Program Semester 5) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran 6) Rencana Pelaksanaan Harian 7) Buku Pelaksanaan Harian 8) Presensi Siswa 9) Catatan Hambatan Belajar Siswa 10) Daftar Buku Pegangan Guru dan Siswa 11) Analisis KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal 12) Kisi-kisi Soal 13) 

Soal-soal Ulangan 14) Buku Informasi Penilaian 15) Analisis Butir Soal 16) Analisis Hasil Ulangan 17) Program/Pelaksanaan Perbaikan 18) Program/Pelaksanaan Pengayaan 19) Daftar Pengembalian Hasil Ulangan 20) Buku Ulangan Bergilir 21) Daftar Nilai 22) Laporan Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian Siswa 23) Buku Tugas Terstruktur 24) Buku Tugas Mandiri 25) SK Pembagian Tugas 26) Mengisi Buku Kemajuan Kelas, dan 27) Jadwal Mengajar.
            Sementara itu Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. Pendayagunaan Ketenagaan antara lain.
1)      Kelayakan Guru Mengajar
2)      Pelaksanaan pembagian tugas Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Tata Laksana
3)      Pemberian tugas tambahan kepada Guru, dan Tenaga Teknis yang belum memenuhi jumlah jam wajib mengajar minimal.
b. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) mengenai tugas Kepala Sekolah yang berhubungan dengan:
1)      Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan terhadap masing-masing guru, tenaga teknis dan tata laksana.
2)      Pencatatan kegiatan guru, tenaga teknis dan tenaga tatalaksana sebagai bahan pembuatan penilaian pelaksanaan pekerjaan tahunan.
c. Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
1)      Daftar urut kepangkatan Guru, Tenaga Teknis dan Kepala Tata Usaha di lingkungan sekolah.
2)      Daftar urut kepangkatan disusun sesuai dengan ketentuan dan perubahan formasi sekolah.
d. Mutasi Kepangkatan
1)      Pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada KPN bagi guru, tenaga teknis, dan tenaga tatalaksana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)      Pengusulan kenaikan pangkat/tingkat guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3)      Pemberitahuan dan pengusulan mutasi guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana.
e. Pengembangan Ketenagaan
1)      Daftar urut prioritas guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk mengikuti penataran/ pelatihan antara lain: LKG, SPKG, MGMP, Laboran, Perpustakaan dan Bendaharawan.
2)      Pembinaan secara teratur terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
3)      Langganan majalah profesi untuk guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana.
4)      Pemberian dorongan terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk menambah pengetahuan.
f. Usaha Kesejahteraan Pegawai
1)      Penyelesaian keanggotaan Taspen dan Asuransi Kesehatan Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Tata Laksana di lingkungan sekolah.
2)      Peningkatan kesejahteraan (Koperasi, arisan, kegiatan rekreasi dan olah raga).
g. Tata Tertib Kerja
1)      Pedoman Tata Tertib Guru, Tenaga Teknis lainnya dan Tenaga Tata Laksana.
2)      Sumber penyusunan tata tertib kerja tersebut (ketentuan, peraturan, dan kesepakatan yang mendukung tata tertib kerja).


2.4       Gambaran Umum UU Guru Dan Dosen No 14 Thn 2005
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disahkan di Jakarta pada tanggal 30 desember 2005 oleh presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, terdiri dari delapan bab, 84 pasal.[6]
Isi dari undang-undang tersebut diantaranya membahas tentang:
Bab I. Ketentuan Umum, terdiri dari 1 pasal 21 ayat.
Bab II. Keduduka, Fungsi Dan Tujuan, terdiri dari 5 pasal 7 ayat.
Bab III. Prinsip Profesionalitas, terdiri dari 1 pasal 2 ayat.
Bab IV. Guru, meliputi 37 pasal 95 ayat.
Bab V. Dosen, meliputi 32 pasal 99 ayat.
Bab VI. Sanksi. Meliputi 3 pasal 13 ayat.
Bab VII. Ketentuan Peralihan, meliputi 2 pasal 3 ayat.
Bab VIII. Penutup, meliputi 3 pasal 4 ayat.
Penjelasan umum atas undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.


Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan. Selanjutnya, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran 


pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; dan (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

Berdasarkan uraian di atas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
1)      mengangkat martabat guru dan dosen;
2)      menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen;
3)      meningkatkan kompetensi guru dan dosen;
4)      memajukan profesi serta karier guru dan dosen;
5)      meningkatkan mutu pembelajaran;
6)      meningkatkan mutu pendidikan nasional;
7)      mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
8)      mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; dan
9)      meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
 Sejalan dengan fungsi tersebut, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk meningkatkan penghargaan terhadap tugas guru dan dosen, kedudukan guru dan dosen pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi perlu dikukuhkan dengan pemberian sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut merupakan pengakuan atas kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Dalam melaksanakan tugasnya, guru dan dosen harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Selain itu, perlu juga diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategis guru dan dosen yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional, pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen, perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Berdasarkan visi, misi, dan pertimbangan-pertimbangan di atas diperlukan strategi yang meliputi:

  1. penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
  2. pemenuhan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas;
  3. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
  4. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen;
  5. peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas profesional;
  6. peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional;
  7. penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  8. penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional; dan
  9. peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.
Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari pembaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan hal itu, diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dalam suatu Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.[7]
BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
1.      Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.

2.      Administrasi tenaga pendidik merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan di usahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinyu pera pegawai di sekolah, sehingga mereka dapat membantu/ menunjang kegiatan-kegiatan sekolah (khususnya PBM) secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah di tetapkan.
3.      seorang guru juga dituntut memiliki perangkat administrasi guru sekurang-kurangnya memiliki 27 perangkat administrasi yang terdiri dari 24 perangkat utama dan 3 perangkat tambahan yang semuanya sama-sama penting.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disahkan di Jakarta pada tanggal 30 desember 2005 oleh presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, terdiri dari delapan bab, 84 pasal.


[1] Piet A Sahertian, Konsep Dasar Dan Teknik Super Visi Pendidikan, Jakarta: PT Renika, 2000, hal 20
[2] Kunandar, Guru Profesional, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007, hal 28
[3] Ari H Gunawan, Administrasi Sekolah, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002, hal. 5
[4] Soemanto, Kepemimpinan Dan Supervidi Pendidikan, Jakarta: Bina Aksara, hal. 63
[5] http://sdnrawu.blogspot.com/2013/03/perangkat-administrasi-tenaga-pendidik.html
[6] Hasbulah, Dasar-Dasar Pendidikan, Jakarta: Rajawali Pers, 2009, hal. 335
[7] http://www.sekolahdasar.net/2010/07/administrasi-pendidik-dan-tenaga.html#ixzz2P9vsWmWj

Posting Komentar

0 Komentar